Assalamulaikum Wr.Wb
Alhamudillah Hirobillalamani Wasyukurillah, disini saya akan menjelaskan tentang hal –hal
resep Dokter
Ø
Resep adalah : permintaan tertulis dari seorang
Dokter : kepada Apoteker untuk membuatkan , menyerahkan obat kepada pasien ( art 45 W.G ).
Yang berhak menuliskan resep ilalah :
a.
Dokter.
b.
Dokter gigi ( terbatas pada pengobatan gigi dan
mulut ).
c.
Dokter hewan ( terbatas pengobatan hewan ).
Resep harus ditulis jelas dan lengkap. Apabila resep tidak dapat dibaca
dengan jelas atau tidak lengkap , Apoteker harus menanyakan kepada dokter
penulis resep.
Dokter gigi diberi izin untuk menulis dari segala macam obat dengan cara
per parenteral (injeksi ) atau cara – cara pemakaian yang lain. Khusus untuk mengobati penyakit gigi dan
mulut. Sedangkan pembiusan / patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter
gigi ( S.E. Dep. Kes. No. 19/ Ph/Circ/ 62, Mei 1962 ).
Untuk
menghindari perselisihan Apoteker dan Dokter Gigi mengenai macam obat – obat
apa yang dimaksud khusus untuk mengobati gigi dan mulut diharap agar Apoteker
sedapat mungkin melayani resep – resep Dokter gigi dengan kepercayaan bahwa
para Dokter gigi telah memberikan resep –resep dalam batas – batas peraturan .
Apabila terdapat hal – hal yang tidak pada tempatnya , maka diminta membuat
laporan tertulis pada kakanwil Dep. Kes. Setempat dengan tembusan kepada Dir.
Jenderal.
§ Kelengapan Resep :
1.
Nama , alamat dan nomor izin praktek Dokter,
Dokter gigi dan Dokter hewan.
2.
Tanggal penulisan resep ( inscription ).
3.
Tanda R/ pada bagoan kiri setiap penulisan
resep. Nama setiap obat atau komposisi obat ( invocation ).
4.
Aturan cara pemakaian obat yang tertulis (
signatura ).
5.
Tanda tanggan atau paraf dokter penulis resep,
sesuai dengan perundang – udangan yang berlaku ( subscription ).
6.
Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya
untuk resep Dokter hewan.
7.
Tanda seru dan paraf Dokter untuk resep yang
mengandung obat dalam jumlahnya melebihi dosis maksimal. ( DM )
i.
Resep Dokter hewan hanya ditunjukan untuk penggunaan
pada hewan.
ii.
Resep yang mengandung narkotika harus ditulis
tersendiri yaitu tidak boleh ada iterasi ( ulangan ) : ditulis nama pasien
tidak boleh m.i = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri ; alamat pasien dan aturan
pakai ( signa ) yang jelas , tidak boleh ditulis sudah tahu pakainya ( usus
cognitus ) .
iii.
Untuk penderita yang segera memerlukan obatnya ,
Dokter menulis dibagian kanan atas resep : Cito , Statim , Urgent = Segera ,
P.I.M = periculum in mora = berbahaya bila ditunda . Resep ini harus didahulukan
.
iv.
Bila Dokter tidak ingin resepnya yang mengandung
obat keras tanpa sepengetahuannya diulang , dokter akan menulis tanda N.I = Ne
iteretur = tidak boleh diulang.
Jadi resep yang tidak boleh diulang ilalah :
Resep yang mengandung obat
narkotika atau obat lain yang telah ditetapkan oleh Menkes c.q. Dirjen . POM.
Harus dengan resep baru .
Menurut Permenkes no . 922/
Menkes / Per / X /1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotik ditetapkan
:
Pengelolaan Apotik meliputi :
a.
Pembuatan , pengelohan , peracikan , pengubahan
bentuk , pencampuran , penyimpanan dan pengerahan obat dan bahan obat.
b.
Pengadaan , penyimpanan , penyaluran , dan
pengerahan perbekalan farmasi lainya .
c.
Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi
, yang meliputi :
d.
Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan
lainnya yang diberikan kepada Dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada
masyarakat .
e.
Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai
khasiat , keamanan , bahaya .
Pelayanan
informasi yang dimaksud diata wajib didasarkan pada kepentingan masyarakat.
Apoteker
berkewajiban menyediankan , menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang
bermutu baik dan keabisahanya terjamin . Obat dan perbekalaan farmasi karena
sesuatu hal tidak digunakan lagi atau dilarang digunakan harus dimusnahkan
dengan cara dibakar atau ditanam atau cara lain yang ditetapkan oleh Dirjen
P.O.M. Pemusnahan dilakukan oleh Apoteker Pengelolah Apoteker atau Apoteker
pengganti dibantu sekurang – kurangnya seorang karyawan apotik . pada
pemusnahan wajib dibuat Berita Acara Pemusnahan . Pemusnahan Narkotika wajib mengikuti ketentuan
perudang – udangan yang berlaku .